Tuntut Penolakan PHK PT LMM, KASBI Berau Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Dewan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor DPRD Berau pada Rabu (14/5/2025).
Dalam aksi tersebut, massa buruh
menyuarakan empat tuntutan utama, salah satunya menolak penutupan proyek (closing project) oleh PT Lantana Multi
Mineral (LMM), yang dinilai masih dalam kondisi operasional yang stabil.
KASBI menilai bahwa keputusan PT
LMM untuk menghentikan proyek secara tiba-tiba tidak memiliki alasan kuat dan
berpotensi merugikan ratusan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). Karena itu massa aksi menuntut Bupati Berau, DPRD, serta Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar turut bertanggung
jawab dan memberikan perhatian serius terhadap nasib para pekerja.
Selain itu, KASBI mendesak
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun
2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja
Disnakertrans. Mereka juga meminta agar PT LMM diperiksa, karena diduga
melakukan manipulasi administrasi terkait pajak (tax fraud) untuk mendapatkan pengampunan pajak, yang berpotensi
menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam penjelasannya Ketua KASBI
Berau, Rachmat Aditia, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi
sebelumnya yang dilakukan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1
Mei lalu di depan kantor Disnakertrans Berau. Ia mengaku kecewa karena surat
permintaan audiensi yang dilayangkan ke DPRD Berau tidak pernah mendapatkan
tanggapan.
“Terkait aspirasi kami sampaikan
pada hari ini sudah lama kami sampaikan. Dan kami sudah menyurat ke DPRD Berau,
tapi tidak pernah ditanggapi. Kami merasa sangat kecewa atas perlakuan ini,”
ujarnya.
Menurutnya, perhatian dari
pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena para pekerja yang kehilangan
pekerjaan kini menghadapi tekanan ekonomi yang berat.
“Kami menuntut tanggung jawab
pemerintah daerah dan DPRD terhadap buruh korban PHK? Nasib kami sudah seperti
telur di ujung tanduk,” tegas Rachmat.
Menanggapi hal tersebut,
Subkoordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Adji Lidya Arlini,
menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan PT KJB
sebagai pemilik PT LMM sebelum aksi buruh dilakukan.
Menurut Adji, keputusan untuk
menutup proyek seharusnya disertai dengan alasan yang akurat. Ia menjelaskan
bahwa pihak perusahaan menyatakan penurunan produksi sebagai penyebab utama
yang berlangsung selama dua bulan berturut-turut.
“Tentu menjadi harapan kita
bersama jangan sampai hak-hak buruh tidak dibayarkan, harus sesuai aturan. Jangan sampai mereka
dibiarkan begitu saja setelah diberhentikan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan tugasnya dalam menyikapi persoalan ini, meskipun memiliki keterbatasan kewenangan dalam menghentikan keputusan perusahaan untuk menutup proyek.
“Jujur kami juga tidak bisa
intervensi terlalu jauh terkait keputusan close
project. Tapi kami berharap agar tidak ada penutupan proyek dan tidak ada
PHK,” pungkasnya. (sep/FN)